Kompensasi Untuk Tanda Zodiak
Substabilitas C Selebriti

Cari Tahu Kompatibilitas Dengan Tanda Zodiak

Dijelaskan: Cara mendapatkan akta kelahiran buatan India

Indian Express telah menemukan bahwa setidaknya empat kotamadya di negara itu telah melaporkan peningkatan aplikasi untuk akta kelahiran setelah NRC final untuk Assam diterbitkan.

cara mendapatkan akta kelahiran di india, proses pembuatan akta kelahiran di india, dokumen akta kelahiran yang diperlukan, cara membuat akta kelahiran, indian express, indian express dijelaskanOrang-orang yang menulis aplikasi untuk akta kelahiran di luar kantor Malegaon Corporation. (Foto: Ekspres)

Pada tanggal 29 Desember, situs ini melaporkan bahwa setidaknya empat kotamadya — Malegaon di Maharashtra, Kolkata di Benggala Barat, dan Surat dan Modasa di Gujarat — telah melaporkan peningkatan permintaan akta kelahiran.







Sementara Malegaon Municipal Corporation menerima sekitar 2.000 aplikasi pada bulan Agustus tahun ini, angka tersebut melonjak menjadi 12.000 pada bulan September, 12.500 pada bulan Oktober dan 12.800 pada bulan November. Pada 26 Desember, perusahaan kota telah menerima lebih dari 13.000 aplikasi.

Dijelaskan | Siapa saja 19 lakh yang dikeluarkan dari Assam NRC, dan apa selanjutnya bagi mereka?



Masuknya ini dicatat setelah Assam menerbitkan Daftar Warga Nasional (NRC) terakhir pada bulan September, yang dikecualikan lebih dari 19 lakh orang.

Pendaftaran kelahiran dan kematian di Indonesia



Pada tahun 1886, Undang-Undang Pendaftaran Kelahiran, Kematian, dan Perkawinan Pusat diluncurkan untuk pendaftaran sukarela di bawah pemerintahan Inggris. Setelah Kemerdekaan, di bawah Sistem Pencatatan Sipil (CRS) India, pencatatan kelahiran dan kematian menjadi wajib, dan dilakukan di bawah ketentuan Undang-Undang Pendaftaran Kelahiran dan Kematian, 1969, untuk mempromosikan keseragaman dan perbandingan.

Bagaimana prosedur untuk mendapatkan akta kelahiran di India?



Menurut Undang-Undang Pendaftaran Kelahiran dan Kematian 1969, jangka waktu normal untuk mengajukan akta kelahiran adalah dalam waktu 21 hari sejak anak dilahirkan. Kelahiran harus didaftarkan pada otoritas setempat yang bersangkutan, setelah itu diterbitkan akta kelahiran.

Misalnya, di Delhi, otoritas lokal yang bersangkutan adalah Korporasi Kota Delhi, Korporasi Kota Delhi Utara atau Dewan Kanton Delhi. Di negara bagian Assam, otoritasnya adalah Direktur Gabungan, Layanan Kesehatan, dari distrik mana pun.



Di bawah ketentuan Pendaftaran Tertunda yang ditentukan dalam Bagian 13 Undang-Undang, kelahiran dapat didaftarkan setelah berakhirnya periode normal. Dalam periode 21 hari, tidak ada biaya yang dikenakan. Jika kelahiran didaftarkan setelah 21 hari tetapi dalam waktu satu bulan, dikenakan biaya keterlambatan.

Lebih dari 30 hari tetapi dalam satu tahun, kelahiran didaftarkan dengan izin tertulis dari otoritas yang ditentukan dan dengan membayar biaya. Bersamaan dengan itu, surat pernyataan yang dibuat oleh notaris atau pejabat pemerintah negara bagian yang berwenang perlu dibuat.



Dijelaskan: Mengapa musim dingin ini sangat dingin

Lebih dari satu tahun, kelahiran hanya dapat didaftarkan atas perintah yang dibuat oleh hakim kelas satu atau Hakim Presiden setelah kebenaran kelahiran diverifikasi.



Akta kelahiran juga dapat diterbitkan tanpa memasukkan nama anak, dalam hal ini nama dapat dimasukkan tanpa biaya dalam waktu 12 bulan dan untuk jangka waktu hingga 15 tahun dengan pembayaran biaya keterlambatan.

Untuk anak-anak yang lahir di luar India, kelahiran mereka didaftarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan 1955 dan Aturan Warga Negara (Pendaftaran di konsulat India), 1956 di Misi India. Namun, jika orang tua dari anak tersebut kembali ke India untuk menetap, kelahiran dapat didaftarkan dalam waktu 60 hari sejak tanggal kedatangan anak tersebut ke India, setelah itu berlaku ketentuan pendaftaran yang tertunda.

Apa saja dokumen yang diperlukan?

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran antara lain permohonan yang dibuat di atas kertas biasa, bukti kelahiran orang yang dimohonkan akta, surat pernyataan yang mencantumkan nama, tempat, tanggal dan waktu lahir, fotokopi akta kelahiran. kartu jatah dan surat keterangan cuti sekolah, jika ada, yang menunjukkan tanggal lahir. Dengan tidak adanya sertifikat cuti sekolah, verifikasi polisi diperlukan.

Bagikan Dengan Temanmu: