Kompensasi Untuk Tanda Zodiak
Substabilitas C Selebriti

Cari Tahu Kompatibilitas Dengan Tanda Zodiak

Dijelaskan: Mengapa Pemerintah Memperpanjang Tanggal Terakhir Pelaporan Pajak Penghasilan (ITR)?

Tanggal Terakhir Pelaporan SPT PPh: Batas waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi tahun buku 2019-20 (tahun penilaian 200-21) diperpanjang satu bulan sampai dengan 31 Desember.

pengajuannya, tanggal terakhir pengajuannya, tanggal pengajuannya, batas waktu pengajuannya, batas waktu pengajuannya diperpanjang, tanggal terakhir pengajuannya 2020, tanggal terakhir pengajuannya untuk fy 2019-20, pajak penghasilan, keringanan pajak penghasilan, keringanan pajak penghasilan 2020, penghasilan pelaporan SPT, tanggal pelaporan SPT, tanggal terakhir pelaporan SPT, tanggal pelaporan SPT tahun 2020Batas akhir penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun Anggaran 2019-20 diperpanjang satu bulan hingga 31 Desember

Pemerintah telah memperpanjang tenggat waktu pengajuan untuk pengembalian pajak penghasilan dan pengembalian tahunan GST. Batas waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi tahun anggaran 2019-20 (tahun penilaian 200-21) telah diperpanjang sebulan hingga 31 Desember dan tanggal jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang perlu diperiksa rekeningnya diperpanjang sampai dengan 31 Januari tahun depan.







Mengapa perpanjangan pengajuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?

Banyak asosiasi konsultan pajak, akuntan sewaan telah selama beberapa minggu terakhir membuat representasi untuk perpanjangan tenggat waktu pengajuan lebih lanjut dengan alasan kesulitan yang dihadapi karena pandemi Covid-19.

Meskipun CBDT telah memperpanjang tanggal jatuh tempo untuk pengajuan Pengembalian TI lebih awal, asosiasi dan perwakilan industri mengatakan sangat tidak mungkin bahwa pihak yang dinilai akan berada dalam posisi untuk mendapatkan akun yang diaudit pada tanggal 31 Oktober dan kemudian mengajukan pengembalian pada tanggal 30 November. .



Ikuti Penjelasan Ekspres di Telegram

Perubahan lain dalam tanggal jatuh tempo



Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak lainnya [yang tanggal jatuh temponya (yaitu sebelum perpanjangan dengan pemberitahuan tersebut) menurut Undang-undang adalah 31 Juli 2020] telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Penghasilan -Departemen pajak mengatakan pada hari Sabtu.

Batas waktu pemberian ITR bagi wajib pajak (termasuk mitranya) yang diminta untuk diaudit rekeningnya [yang tanggal jatuh temponya menurut UU IT adalah 31 Oktober 2020] telah diperpanjang hingga 31 Januari 2021, itu dikatakan.



Selain itu, batas waktu pemberian ITR bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan laporan transaksi internasional/domestik tertentu telah diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2021.

Pemerintah sebelumnya pada bulan Mei memperpanjang berbagai tanggal jatuh tempo untuk mengajukan ITR untuk TA 2019-20 dari 31 Juli hingga 30 November sebagai bagian dari langkah-langkah untuk memberikan keringanan terkait kepatuhan kepada pembayar pajak setelah pandemi COVID-19.



Secara terpisah, pemerintah pada hari Sabtu juga memperpanjang batas waktu pengembalian tahunan GST untuk TA2018-19 selama dua bulan hingga 31 Desember.

Bagikan Dengan Temanmu: