Kompensasi Untuk Tanda Zodiak
Substabilitas C Selebriti

Cari Tahu Kompatibilitas Dengan Tanda Zodiak

Dijelaskan: Membaca Putusan MA tentang hak waris perempuan Hindu

Tiga hakim yang dipimpin oleh Hakim Arun Mishra memutuskan bahwa hak seorang wanita Hindu untuk menjadi pewaris bersama harta leluhur adalah sejak lahir dan tidak tergantung pada apakah ayahnya masih hidup atau tidak ketika undang-undang tersebut diberlakukan pada tahun 2005.

Putusan MA tentang waris, putusan MK tentang waris, hukum waris, anak perempuanMahkamah Agung India.

Pada hari Selasa, Mahkamah Agung memperluas hak seorang wanita Hindu untuk menjadi ahli waris bersama yang sah dan mewarisi harta leluhur dengan syarat sama dengan ahli waris laki-laki.







Apa keputusannya?

Tiga hakim yang dipimpin oleh Hakim Arun Mishra memutuskan bahwa hak seorang wanita Hindu untuk menjadi pewaris bersama harta leluhur adalah sejak lahir dan tidak tergantung pada apakah ayahnya masih hidup atau tidak ketika undang-undang tersebut diberlakukan pada tahun 2005. Suksesi (Amandemen) Act, 2005 memberi perempuan Hindu hak untuk menjadi coparcener atau ahli waris bersama dengan cara yang sama seperti ahli waris laki-laki. Karena coparcenary lahir, tidak perlu bahwa ayah coparcenary harus hidup seperti pada 9/9 2005, kata keputusan itu.



Apa UU tahun 2005?

Sekolah hukum Hindu Mitakshara dikodifikasikan sebagai Undang-Undang Suksesi Hindu, 1956 mengatur suksesi dan warisan properti tetapi hanya mengakui laki-laki sebagai ahli waris yang sah. Hukum berlaku untuk setiap orang yang bukan Muslim, Kristen, Parsi atau Yahudi berdasarkan agama. Buddha, Sikh, Jain dan pengikut Arya Samaj, Brahmo Samaj juga dianggap Hindu untuk tujuan hukum ini.



Dalam Keluarga Hindu yang Tidak Terbagi, beberapa ahli waris yang sah secara turun-temurun dapat ada secara bersama-sama. Secara tradisional, hanya keturunan laki-laki dari nenek moyang bersama dengan ibu, istri dan anak perempuan yang belum menikah yang dianggap sebagai keluarga Hindu bersama. Ahli waris yang sah memegang harta keluarga secara bersama-sama.

Perempuan diakui sebagai coparcener atau ahli waris bersama untuk pembagian yang timbul dari tahun 2005. Bagian 6 dari Undang-undang tersebut diubah tahun itu untuk membuat anak perempuan dari coparcener juga menjadi coparcener berdasarkan haknya sendiri dengan cara yang sama seperti anak laki-laki. Undang-undang juga memberi anak perempuan itu hak dan kewajiban yang sama dalam harta bersama seperti yang akan dia miliki jika dia adalah seorang anak laki-laki.



Hukum berlaku untuk properti leluhur dan pewarisan suksesi dalam properti pribadi — di mana suksesi terjadi sesuai hukum dan bukan melalui surat wasiat.

Laporan Komisi Hukum ke-174 juga merekomendasikan reformasi ini dalam hukum suksesi Hindu. Bahkan sebelum amandemen tahun 2005, Andhra Pradesh, Karnataka, Maharashtra dan Tamil Nadu telah membuat perubahan ini dalam undang-undang, dan Kerala telah menghapus Sistem Keluarga Bersama Hindu pada tahun 1975.



Ekspres Dijelaskansekarang aktifTelegram. Klik di sini untuk bergabung dengan saluran kami (@ieexplained) dan tetap update dengan yang terbaru

Bagaimana kasus itu terjadi?



Sementara undang-undang 2005 memberikan hak yang sama kepada perempuan, pertanyaan muncul dalam banyak kasus tentang apakah undang-undang tersebut berlaku secara retrospektif, dan apakah hak-hak perempuan bergantung pada status hidup ayah yang melaluinya mereka akan mewarisi. Berbagai majelis Mahkamah Agung telah mengambil pandangan yang bertentangan tentang masalah ini. Pengadilan Tinggi yang berbeda juga mengikuti pandangan yang berbeda dari pengadilan tinggi sebagai preseden yang mengikat.

Dalam Prakash v Phulwati (2015), Dewan dua hakim yang diketuai oleh Hakim AK Goel menyatakan bahwa manfaat amandemen 2005 hanya dapat diberikan kepada anak perempuan yang masih hidup dari rekan kerja yang masih hidup pada tanggal 9 September 2005 (tanggal ketika amandemen mulai berlaku. memaksa).



Pada bulan Februari 2018, bertentangan dengan putusan tahun 2015, Majelis dua hakim yang dipimpin oleh Hakim AK Sikri menyatakan bahwa bagian seorang ayah yang meninggal pada tahun 2001 juga akan diberikan kepada putrinya sebagai coparceners selama pembagian properti sesuai undang-undang tahun 2005. .

Kemudian pada bulan April tahun itu, dua hakim lagi, yang dipimpin oleh Hakim R K Agrawal, menegaskan kembali posisi yang diambil pada tahun 2015.

Pandangan yang saling bertentangan ini oleh Bench dengan kekuatan yang sama mengarah ke referensi ke Bench tiga hakim dalam kasus saat ini. Putusan tersebut sekarang mengesampingkan putusan dari 2015 dan April 2018. Ia menyelesaikan hukum dan memperluas maksud undang-undang 2005 untuk menghapus diskriminasi sebagaimana tercantum dalam bagian 6 Undang-Undang Suksesi Hindu, 1956 dengan memberikan hak yang sama kepada anak perempuan di Properti koparcenary Hindu Mitakshara seperti yang dimiliki anak laki-laki.

Juga di Dijelaskan | Mengapa vaksin Rusia masih jauh dari tersedia di India, jika ada

Bagaimana pengadilan memutuskan kasus tersebut?

Pengadilan memeriksa hak-hak di bawah koparcenary Mitakshara. Karena Bagian 6 menciptakan warisan yang tidak terhalang atau hak yang diciptakan sejak lahir untuk putri coparcener, hak tersebut tidak dapat dibatasi oleh apakah coparcener hidup atau mati ketika hak tersebut dioperasionalkan.

Pengadilan mengatakan amandemen 2005 memberikan pengakuan atas hak yang sebenarnya diperoleh anak perempuan saat lahir. Pemberian hak adalah karena kelahiran, dan hak-hak itu diberikan dengan cara yang sama dengan insiden-insiden coparcenary seperti yang terjadi pada seorang anak laki-laki dan dia diperlakukan sebagai coparcener dengan cara yang sama dengan hak-hak yang sama seolah-olah dia telah menjadi anak laki-laki. waktu lahir. Meskipun hak dapat diklaim, w.e.f. 9.9.2005, ketentuan berlaku surut, mereka memberikan manfaat berdasarkan peristiwa sebelumnya, dan rekanan Mitakshara akan dianggap menyertakan referensi ke anak perempuan sebagai koparcener, kata putusan itu.

Pengadilan juga mengarahkan Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan masalah ini dalam waktu enam bulan karena mereka akan menunggu selama bertahun-tahun.

Apa sikap pemerintah?

Pengacara Jenderal Tushar Mehta berargumen mendukung pembacaan hukum yang luas untuk memungkinkan persamaan hak bagi perempuan. Dia menyebut objek dan alasan amandemen 2005. Hukum coparcenary Mitakshara tidak hanya berkontribusi pada diskriminasi atas dasar gender tetapi juga menindas dan meniadakan hak dasar kesetaraan yang dijamin oleh Konstitusi India, katanya.

Bagikan Dengan Temanmu: